Tugas & Wewenang
TUGAS DAN WEWENANG
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TIDAR KOTA MAGELANG ATASAN PPID PELAKSANA
1. ATASAN PPID PELAKSANA :
TUGAS :
- Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. PPID Pelaksana
Tugas :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip layanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan masing-masing menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
3. BIDANG PENDUKUNG
a. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
- Memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID Pelaksana;
- Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
- Melaksanakan proses penyimpanan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
b. Bidang Pengolahan Informasi, bertugas :
- Mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik;
- Melakukan klasifikasi jenis informasi; dan
- Membuat daftar informasi publik.
c. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas :
- Melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
- Membantu proses pengujian uji konsekuensi informasi publik; dan
- Menyelesaikan sengketa informasi publik.
